PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar.
Diketahui, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi ini sejak April 2018 lalu.
Perusahaan plat merah ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus itu sejak April 2018.
Perampasan aset PT Nindya Karya sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah.
Kuat dugaan pemeriksaan ini untuk mempertajam bukti rasuah yang dilakukan kedua tersangka korporasi itu.
Diketahui PT Nindya Karya itu telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018 lalu.
Dengan dilimpahkanya berkas tersebut, jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
PT Nindya Karya merupakan pertama kalinya diadili dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011
Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011 itu bakal ditahan sampai 25 Maret 2023.